Soal Omnibus Law, Seperti ini Sikap INSA
Adanya perubahan pasal 158 draft RUU Cipta Kerja/ omnibus law sektor pelayaran yang banyak mengundang respon publik, sebenarnya tidaklah signifikan.
Di dalam RUU Cipta Kerja/ omnibus law, perubahan hanya pada pasal 158 ayat 2 butir a; di mana perubahannya yaitu kapal yang dapat didaftarkan dengan ukuran tonase kotor tertentu.
Ini berubah dari sebelumnya di mana kapal yang bisa didaftarkan dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage).
Sedangkan pada pasal 158 ayat 2 butir b dan c tetap sesuai Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Artinya, perubahan pada pasal 158 tidak seperti informasi yang beredar selama ini dan menurut kami informasi itu kurang tepat,” kata Carmelita.(chi/jpnn)