Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hasan Basri: Kami Sudah Maksimal Perjuangkan Aspirasi Daerah

Rabu, 07 Oktober 2020 – 13:58 WIB
Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hasan Basri: Kami Sudah Maksimal Perjuangkan Aspirasi Daerah - JPNN.COM
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komite II DPD Hasan Basri mengungkapkan bahwa DPD telah berupaya sangat keras memperjuangkan aspirasi daerah dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). 

Menurutnya, selama pembahasan RUU itu DPD telah menyampaikan aspirasi daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing Komite. 

"Kami berkepentingan untuk menjaga agar tidak terjadi degradasi kewenangan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dalam 56 kali rapat Panja mulai 20 April hingga 3 Oktober 2020," ungkap Hasan dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Senator asal Kalimantan Utara ini mengatakan terkait dengan substansi perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DPD telah menyampaikan analisis substansi dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap norma-norma baru yang diusulkan dalam RUU tentang Cipta Kerja.

DPD bahkan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting atau dicabut dari RUU tentang Cipta Kerja. 

“Penolakan DPD RI terhadap klaster UU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan ketua PPUU mewakili DPD pada rapat kapoksi dengan pimpinan DPR RI,"  ungkap Hasan.

Menurutnya, dalam setiap pembahasan, DPD tak pernah berhenti mendesak agar kewenangan daerah tetap diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. Dia menjelaskan dikembalikannya kewenangan daerah dari draf awal merupakan bukti perjuangan DPD  untuk menjaga prinsip otonomi daerah.

Dia berpendapat pilihan politik desentralisasi yang mengharuskan penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya dilaksanakan pemerintah pusat. Namun, harus menyinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara pemerintah pusat dan pemda.

DPD mengaku telah maksimal memperjuangkan aspirasi daerah dalam pembahasan RUU Ciptaker. Namun, kewenangan DPD terbatas sehingga tidak dapat mengambil keputusan akhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News