Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hasan Basri: Kami Sudah Maksimal Perjuangkan Aspirasi Daerah

Rabu, 07 Oktober 2020 – 13:58 WIB
Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hasan Basri: Kami Sudah Maksimal Perjuangkan Aspirasi Daerah - JPNN.COM
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

Namun demikian, ungkap Hasan, tidak semua usulan DPD diakomodasi sebagaimana disampaikan dalam pandangan mini DPD  pada pengambilan keputusan pembahasan tingkat I RUU Cipta Kerja 3 Oktober 2020.

Menurut Hasan, kesulitan DPD memuluskan usulannya untuk diakomodasi dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini disebabkan keterbatasan kewenangan DPD.

Dia menegaskan DPD sebagai lembaga negara seharusnya diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan.

Hasan mengatakan dalam Pasal 22D UU MD3,  DPD hanya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Namun, kewenangan pengambilan keputusan tidak diberikan kepada DPD.

"Jika ingin DPD lebih maksimal memperjuangkan kepentingan daerah, harusnya ada penguatan kewenangan DPD entah melalui revisi UU MD3 atau amendemen konstitusi," katanya.

Lebih lanjut, Hasan mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati keputusan yang telah diambil.

BACA JUGA: Reaksi Sekda Yusmada Soal Kamarnya di Mes Pemkot Tanjungbalai Dipakai Menyimpan Narkoba

Adapun mengenai ketidaksetujuan sebagian masyarakat mengenai substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja sebaiknya disampaikan dengan cara yang baik melalui saluran-saluran yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan protokol kesehatan. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

DPD mengaku telah maksimal memperjuangkan aspirasi daerah dalam pembahasan RUU Ciptaker. Namun, kewenangan DPD terbatas sehingga tidak dapat mengambil keputusan akhir.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close