Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Pajak Pulsa hingga Token, Bu Sri Merespons dengan Nada Tegas, Ada Kata Jengkel

Sabtu, 30 Januari 2021 – 11:36 WIB
Soal Pajak Pulsa hingga Token, Bu Sri Merespons dengan Nada Tegas, Ada Kata Jengkel - JPNN.COM
Sri Mulyani. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Heboh kabar pemerintah memungut pajak pulsa, voucer, dan token listrik usai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, langsung direspons Menkeu Sri Mulyani.

Menurutnya, pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik itu tidak ada.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram miliknya, @smindrawati di Jakarta, Sabtu.

Menurut Bu Sri, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulisnya lagi.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Menkeu Sri Mulyani merespons tegas soal kabar pemerintah memungut pajak pulsa, voucer, dan token listrik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News