Soal Pansus Kebakaran Depot Pertamina Plumpang, Diah DPR Merespons Begini
“Carilah orang yang kuat, disegani untuk menyelesaikan masalah (di Depot Pertamina Plumpang),” ujar Yayat.
Yayat menjelaskan PT Pertamina sudah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1974 di atas lahan seluas 153 hektare di Plumpang, Jakarta Utara.
“Dari total lahan itu, tanah yang dibangun 75 hektare,” ujar Yayat.
Lebih lanjut, Yayat mendorong pemerintah dan Pertamina merevitalisasi area lahan di Depot Pertamina Plumpang.
“Saya lebih memilih revitalisasi (Depot Pertamina Plumpang) ketimbang relokasi,” kata Yayat.
Yayat beralasan revitalisasi lebih murah ketimbang relokasi. Pasalnya, relokasi membutuhkan lahan baru dan pembangunannya mulai dari awal.
“Posisi Depot Pertamina Plumpang saat ini sangat strategis karena bisa diakses dari berbagai arah. Semua terkoneksi dan mudah diakses dengan adanya tol,” ujar Yayat.(fri/jpnn)