Soal Pasal 216 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Ayat Berapa?
Senin, 04 Januari 2021 – 21:33 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan salah satu pasal yakni 216 KUHP yang menjerat klinenya sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Maka timbul pertanyaan, Pasal 216 KUHP ayat berapa yang disangkakan kepada pemohon? Pertanyaan kedua, ancaman hukuman yang manakah dari ayat Pasal 216 yang disangkakan kepada pemohon," ungkap Alamsyah usai sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).