Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Pasporisasi WNI Overstay di Saudi, Yandri Apresiasi Kemenkumham dan Kemenlu

Senin, 12 Desember 2022 – 17:45 WIB
Soal Pasporisasi WNI Overstay di Saudi, Yandri Apresiasi Kemenkumham dan Kemenlu - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto SPt mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam menyelesaikan masalah overstay para warga begara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.

Menurut Yandri, pasporisasi bagi mereka yang overstay di negeri kaya minyak itu mengurai benang kusut permasalahan WNI yang ada di Saudi.

"Status hukumnya menjadi jelas sehingga hak-hak WNI bisa dipenuhi lagi,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/12).

Wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pasporisasi yang ditempuh Kemenkumham dan Kemenlu bukan sesuatu yang gampang, sebab ada sekitar 19.109 WNI yang masuk dalam katagori overstay. Mereka tinggal di berbagai kota yang ada di Saudi.

“Sehingga kami apresiasi langkah kementerian terkait dalam pasporisasi mulai dari membuka pendaftaran di kantor Jeddah dan Riyadh hingga mengeluarkan paspor yang baru,” ujarnya.

Dia mengatakan pasporisasi yang dilakukan oleh pemerintah lewat kementerian tersebut menunjukan bahwa negara hadir di tengah WNI yang dirudung masalah dan membutuhkan uluran tangan bantuan.

“Pemerintah telah melaksanakan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

Dengan pasporisasi, harapan baru muncul di benak WNI yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka yang ingin tetap bekerja di Saudi bisa menggunakan paspor itu untuk proses dan syarat bekerja kembali di sana agar legal.

Yandri Susanto menyebut pasporisasi yang ditempuh Kemenkumham dan Kemenlu bukan sesuatu yang gampang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News