Soal Pasporisasi WNI Overstay di Saudi, Yandri Apresiasi Kemenkumham dan Kemenlu
Pria asal Bengkulu itu berharap bantuan hukum tidak hanya dilakukan dengan pasporisasi namun bagaimana program pengiriman PMI bisa ditata dan lebih diawasi.
Menurutnya, overstay bisa terjadi karena PMI tidak tahu bagaimana melakukan pembaruan paspor. Bisa juga paspor yang ada ditahan oleh perusahaan pengiriman PMI atau majikan mereka. Untuk itu bagaimana masyarakat yang ingin berkerja di luar negeri harus dibekali tidak hanya dengan ketrampilan namun juga pengetahuan hukum. “Agar mereka tidak terjebak pada perdagangan manusia,” tuturnya.
Bagi Yandri Susanto, bekerja luar negeri tidak perlu disetop karena masalah di atas namun paling penting adalah bagaimana pengiriman PMI lebih dipersiapkan.
Baik menguasai ketrampilan yang dibutuhkan maupun pengetahuan hukum yang harus dimiliki sebab dalam masalah tenaga migran, Indonesia harus bersaing dengan banyak negara seperti Filipina, India, Bangladesh, dan Sri Langka.
“Nah bila PMI mempunyai keterampilan yang memadai maka tidak susah bersaing dengan tenaga migran lainnya,” paparnya. “Gaji yang diterima pun lebih proffesional,” tambahnya. (rls/boy/jpnn)