Soal Pembuatan Perda, Pasal 129 di RUU Pemda Perlu Dihapus
Terjadi Tumpang Tindih Antara UUMinggu, 07 April 2013 – 17:26 WIB
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR serta Pemerintah menghapus pasal 129 dalam Rancangan Undang-undang perubahan atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Legislatif dan Eksekutif juga diminta untuk menyesuaikan pasal 78 sampai dengan 80 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Untuk penyesuaian ini, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga perlu berkoordinasi mengawasi sera mengevaluasi pelaksanaan peraturan turunan UU P3.
"Selain dua desakan tadi, Presiden juga harus membuat peraturan yang mengatur pembagian kewenangan yang tegas antara Kemdagri dan Kementerian Keuangan dalam mengawasi rancangan perda bidang retribusi serta pajak untuk menghindari tumpang tindih," kata Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri, di Jakarta, Minggu (7/4).
Ronald menuturkan, pemberian kewenangan membuat Peraturan Daerah yang menjadi turunan dari UU P3 menunjukkan adanya peluang bagi daerah untuk mengatur wilayah serta memajukan daerahnya. Namun, hingga kini masih muncul masalah akibat Perda. "Kajian yang dilakukan Komnas HAM menemukan ada sekitar 3200 perda bermasalah," ungkapnya.
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR serta Pemerintah menghapus pasal 129 dalam Rancangan Undang-undang perubahan atas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:53 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:35 WIB - Humaniora
UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
Sabtu, 18 Mei 2024 – 04:52 WIB - Hukum
Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Epy Kusnandar Dilarikan ke RSKO Jakarta, Ini Sebabnya
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:31 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Perselingkuhan Andrew Dibongkar, Hubungan Tamara dan Anak Renggang?
Sabtu, 18 Mei 2024 – 04:45 WIB - Kesehatan
Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mengonsumsi 4 Teh Ini
Sabtu, 18 Mei 2024 – 02:00 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 18 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:29 WIB - Humaniora
UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
Sabtu, 18 Mei 2024 – 04:52 WIB