Soal Penambahan Kursi Pimpinan MPR, PPP: Semua Berkontribusi Bagi Negara
Sabtu, 14 September 2019 – 18:38 WIB
Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU MD3 Totok Daryanto menyatakan rapat Baleg bersama pemerintah menyepakati seluruh materi muatan RUU yakni penyempurnaan redaksi Pasal 15 Ayat 1 beserta penjelasannya.
“Sehingga Pasal 15 Ayat 1 berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," kata Totok.
“Dengan rumusan penjelasan "yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR," sambung Totok.(fri/jpnn)