Soal Pencatutan Nama Presiden dan Wapres, Ini Pernyataan Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengaku tak bisa serta merta mengusut dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait permintaan saham dengan imbalan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Menurut Haiti, untuk mengusut itu diperlukan laporan. "Karena menyangkut delik aduan," tegasnya, Jumat (20/11).
Dia mengatakan, hal itu juga tergantung dari substansi materinya. Ia mengaku baru mengetahui dari media.
Kalau melihat gambaran dari media, kata dia, mencatut nama Presiden dan Wapres, itu bisa masuk pencemaran nama baik bagi yang dicemarkan. "Tapi, itukan delik aduan," tegasnya.
Karenanya, nanti akan dilihat apakah Mahkamah Kehormatan Dewan yang tengah mengusut perkara ini bisa menemukan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya. "Mudah-mudahan dari MKD bisa ada fakta-fakta yang nantinya bisa direkomendasikan ke polisi," ungkap Haiti.
Karenanya, ia menegaskan, sekarang berikan kesempatan kepada MKD untuk bisa melaksanakan tugasnya. "Kalau polisi maju nanti bisa rancu sama MKD. Tunggu saja dari MKD fakta-fakta apa yang ditemukan nanti," katanya.
Dia menyarankan, selesaikan saja dulu persoalan ini di MKD hingga tugas. Kalau Polri bertindak harus ada laporan. "Entah itu MKD atau siapa yang merasa dirugikan," ungkapnya. (boy/jpnn)