Soal Penetapan Pembayaran Gaji PPPK 2019, Komisi II Desak Menkeu Harus Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Pembayaran gaji 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diperkirakan tidak akan bersamaan. Pasalnya, banyak daerah yang kehabisan anggaran sehingga mengusulkan agar dibayarkan per Januari 2021.
"Sesuai dugaan saya, pembayaran gaji PPPK 2019 ini akan bermasalah karena seusai infornasi yang saya dapatkan ada banyak kepala daerah tidak mengalokasikan gaji PPPK di APBD 2020," kata Anggota Komisi II DPR Hugua kepada JPNN.com, Minggu (4/10).
Mantan bupati Wakatobi dua periode ini menambahkan, banyak kepala daerah yang merekrut PPPK pada Februari 2020 tidak siap membayar gaji tahun ini, apalagi regulasi PPPK belum tuntas.
Berbeda dengan CPNS 2019 yang sudah dialokasikan karena payung hukumnya sudah ada.
"Jadi ini seperti tebak-tebak buah manggis. Bisa dimaklumi kenapa daerah belum alokasikan anggaran gaji PPPK karena mereka merasa belum ada landasan hukum. Ditambah lagi ada pandemi COVID-19, semua anggaran daerah praktis dialihkan ke sana," terangnya.
Berbeda halnya dengan daerah yang kelebihan anggaran, menurut politikus Fraksi PDIP ini, bisa saja mereka membayarkannya tahun ini. Namun, ini sangat riskan karena akan menimbulkan kegaduhan.
"SK PPPK ini sudah ditunggu 19 bulan oleh honorer K2 yang lulus PPPK. Kalau ada kawan-kawannya yang sudah duluan terima gaji, bisa memicu kecemburuan sosial," ujarnya.
Sebagai solusinya, Hugua mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera membuat surat edaran kepada seluruh kepala daerah yang memiliki PPPK untuk mengalokasikan anggaran gaji PPPK 2019 di dalam APBD 2021.