Soal Perda Miras, MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 01:50 WIB
Sementara itu, Ketua DPP MUI Ma’ruf Amin menegaskan, peraturan yang melarang peredaran miras itu sudah tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat. Misalkan perda yang melarang peredaran miras seharusnya didukung pemerintah. ’’Perda miras itu sesuai harapan masyarakat. Pembentukannya pun sangat baik prosedurnya, tidak ada perlawanan. Jadi sudah pantas dibenarkan,’’ ujar Ma’aruf Amin di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (18/1).
Menurutnya, perda-perda antimiras telah membawa kondisi masyarakat semakin baik dan kondusif di daerah. Perda itu diberlakukan dan secara faktual telah memberi manfaat besar bagi terwujudnya ketertiban, ketenangan dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Ditambahkan Ma’ruf, tidak selayaknya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan klarifikasi terhadap perda-perda antimiras. Perda tersebut sepantasnya diakomodasi pemerintah pusat. Dengan menerima sebagai bagian dari peraturan yang sah.