Soal Pergantian Wakil Bupati Pamekasan Ketua DPRD Bilang Begini
jpnn.com, PAMEKASAN - Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, Fathor Rohman menyebut pergantian wakil bupati Pamekasan belum dapat dilakukan.
Meski demikian, dia menyadari pergantian mesti dilakukan secepatnya, setelah terjadi kekosongan karena wakil bupati meninggal dunia.
Menurut Fathor, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Konsultasi ke Kementerian ini kami lakukan, karena terkendala tatib," katanya di Pamekasan, Jumat (27/8).
Ketua DPRD Pamekasan ini menjelaskan tata tertib yang ditetapkan dalam rapat DPRD Kabupaten Pamekasan diketahui ada pasal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Salah satunya, tentang usulan bakal calon pengganti bagi bupati dan atau wakil bupati yang berhalangan tugas.
"Dalam tatib disebutkan bahwa usulan bisa dari fraksi dari partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Padahal, sambung politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disebutkan hanya partai pengusung yang berhak mengajukan nama kepada bupati sebagai pengganti wakil bupati, kemudian bupati menindaklanjuti kepada legislatif.