Soal Pergantian Wakil Bupati Pamekasan Ketua DPRD Bilang Begini
Jumat, 27 Agustus 2021 – 23:57 WIB
"Di tatib kami ada pasal yang seperti itu, dan jika itu dipaksakan maka akan berbenturan dengan peraturan yang di atasnya, padahal tatib inilah yang menjadi badan hukum di kabupaten terkait pergantian Wabup Pamekasan ini," katanya.
Oleh karenanya, sambung dia, DPRD Pamekasan perlu berkonsultasi kepada terlebih dahulu, terkait adanya dua ketentuan yang bertentangan tersebut, agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Jabatan wakil bupati Pamekasan kosong sejak 31 Desember 2020, karena Wakil Bupati Pamekasan Raja'e meninggal dunia pada 31 Desember 2020.(Antara/jpnn)