Soal Perppu Kebiri: Akom Ingatkan IDI
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seharusnya mematuhi Undang-Undang (UU) dan bersedia menjadi eksekutor pelaksanaan hukuman kebiri sebagaimana amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
"Saya belum tahu alasan IDI memberikan penolakan. IDI kan punya dewan etik, bisa saja secara etika. Saya belum baca dengan baik. Tapi Perppu kan perintah UU, seharusnya dipatuhi," kata Akom, sapaan Ade Komarudin di gedung DPR Jakarta, Jumat (10/6).
Saat ditanya apakah penolakan IDI akan menjadi pertimbangan bagi DPR dalam menyetujui atau menolak Perppu, Akom tidak bisa menyimpulkan.
"Kalau soal itu, menyetujui atau menolak, tanya ke pemegang suara. Kan saya 1 dari 560 anggota DPR. Saya ingin tahu juga alasannya apa (IDI menolak)," tambah politikus Golkar itu.
Dalam surat per tanggal 9 Juni 2016, Pengurus Besar IDI meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor dari Perppu kebiri. Penolakan ini didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (KODEKI).
IDI juga menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang/berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku, IDI juga meminta supaya Pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan Kebiri Kimia yang sekali lagi dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual.(fat/jpnn)