Soal Perppu KPK, Bara JP Ingatkan Jangan Paksakan Kehendak kepada Jokowi
Pro kontra mengenai Perppu ini terus berlanjut. ICW memandang Presiden Joko Widodo mengingkari Nawacita gagasannya jika tak menerbitkan Perppu terkait UU KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, publik masih mengingat dan terus menagih janji presiden soal Nawacita yang diinisiasi pada 2014.
Salah satu poin Nawacita menyebutkan, "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya”.
Sebaliknya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menyebut tak ada kegentingan bagi Presiden menerbitkan Perppu KPK.
Aziz menyampaikan persyaratan penerbitan Perppu yang diatur dalam konstitusi adalah apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum.(fri/jpnn)