Soal Pesawat China, Harusnya Dengarkan JK
Senin, 16 Mei 2011 – 09:29 WIB
Karena sudah terikat secara finansial, perubahan atas kesepakatan pembelian itu tidak bisa dilakukan. Menurut Kalla, dirinya tidak tahu menahu ternyata ada kontrak semacam itu. "Enam bulan saya tahan, tapi saya tidak mungkin membatalkan kontrak menteri keuangan. Jika dipaksakan maka Menkeu kita tidak dipercayai," ujarnya.
Dia menambahkan, yang harus diklarifikasi adalah isi kontrak tersebut. Menurut Kalla, harus ada penjelasan pemerintah bagaimana asal mula kontrak pembelian pesawat itu muncul. "Kalau tidak dapat dibatalkan harusnya ada (klausul) pengembalian pesawat kualitas seperti itu. Sebenarnya bisa dikembalikan," tandasnya.
Dugaan pelanggaran pengadaan MA-60 saat ini sudah ditindaklanjuti DPR RI. Melalui Komisi XI, DPR RI menduga adanya mark-up atau kelebihan harga dalam pembelian pesawat MA-60. Tidak menutup kemungkinan dibentuk panitia khusus (pansus) atas pengadaan pesawat itu. (bay)