Soal Pesta Tanpa Busana Sesama Jenis, Apa Kabar Pengelola Apartemen?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan oknum pengelola apartemen Kuningan Suite sebagai tempat pesta tanpa busana sesama jenis itu tidak terlibat.
"Sampai saat ini belum ditemukan di sana, karena kan proses untuk sewa apartemen, terlihat seperti normal," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Calvijn mengatakan penyidik masih mendalami apakah ada oknum yang terlibat dalam pemilihan lokasi pesta asusila tersebut.
"Tim melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya. Karena kan mereka acak milih tempatnya, pindah-pindah seperti itu," ungkap Calvijn.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta asusila sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus lalu.
Inisial sembilan tersangka tersebut ialah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH yang diduga sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut.
Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.