Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal PKPI, KPU Dituding Jilat Ludah Sendiri

Senin, 25 Februari 2013 – 22:44 WIB
Soal PKPI, KPU Dituding Jilat Ludah Sendiri - JPNN.COM
JAKARTA – Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjilat ludah sendiri. Tudingan itu dilontarkan Said, terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) harusnya diikutkan sebagai peserta Pemilu 2014.

Namun KPU yang pernah menyatakan siap merubah keputusan tentang penetapan peserta pemilu jika ada putusan ajudikasi BAwaslu, justru sampai saat ini bersikukuh tak mau mengikutsertakan PKPI.  “Kita jelas akan bertanya mengapa KPU menjilat ludahnya sendiri. Apakah memang demikian kualitas komisioner KPU, atau karena ada desakan pihak tertentu, sehingga KPU harus bersikap membangkang?” kata Said dalam diskusi bertajuk “Evaluasi Penyelenggara Pemilu” di Jakarta, Senin (25/2).

Said pun penyebut KPU telah melakukan pembangkangan hukum terhadap putusan Bawaslu. Terlebih lagi, KPU pernah menyatakan secara terbuka kepada publik, bahwa perubahan keputusan tentang penetapan 10 parpol peserta Pemilu bisa berubah dengan adanya keputusan Bawaslu.

“Pada 8 Januari 2013 dini hari, Ketua KPU Husni Kamil menyatakan dalam rapat pleno, bahwa perubahan keputusan KPU dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atau putusan Mahkamah Agung (MA). KPU menyatakan sendiri, tapi dia menjilat ludahnya sendiri dengan membangkang putusan Bawaslu terkait diloloskannya PKPI. Ini kan pembangkangan yang salah secara substansi,” kata Said.

JAKARTA – Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjilat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close