Soal PPKM Darurat Wilayah Jawa Bali, Begini Respons Bamsoet
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Menurut dia, transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dia menyebut pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh berupa pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
“Dengan kesadaran semua pihak melaksanakan PPKM Darurat ini kita harapkan angka penyebaran Covid-19 bisa segera ditekan," pungkas Bamsoet.(jpnn)