Soal Praktik Impor Sampah, Begini Respons Andi Akmal DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin sangat menyayangkan praktik impor sampah oleh beberapa perusahaan masih terus berlangsung. Padahal, menurutnya, Komisi IV sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi impor sampah bahkan melakukan sidak di beberapa pelabuhan besar untuk mengurangi aktivitas impor sampah ini.
“Sampah ini harus di re-Ekspor oleh perusahaan pengimpor. Harus dicari negara mana yang mau menerima sampah-sampah yang terlanjur diimpor. Kita sampah banyak kok malah impor. Kan sebaiknya kelola sampah dalam negeri, yang bisa membantu meningkatkan kualitas lingkungan kita,” tegas Akmal.
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini membeberkan, pada tahun 2016, Forum Ekonom Dunia, menemukan fakta di lapangan bahwa, ada 150 juta ton plastik di samudra bumi ini.
Plastik yang tumpah dari daratan ke laut, setiap tahunnya sebesar 8 juta ton. Indonesia pada tahun 2005, menjadi negara penghasil sampah terbesar di Dunia dengan jumlah produksi sampah sebesar 66-67 ton per tahun.
Pada tahun ini, 2019, sebuah lembaga peneliti Internasional merilis Indonesia penyumbang sampah laut terbesar kedua setelah China. Publikasi Indonesia sebagai penyumbang sampah laut terbesar ke dua dipaparkan pada jurnal berjudul Plastic Waste Inputs From Land Into The Ocean. Penghasil sampah laut terbesar secara berurutan China sebesar 262,9 juta ton sampah, Indonesia (187,2 juta ton), Filipina (83,4 juta ton), Vietnam (55,9 juta ton), dan Sri Lanka (14,6 juta ton).
“Saya dan fraksi kami di PKS tahun lalu telah mendukung rencana pemerintah melalui kementerian kelautan perikanan (KKP) untuk menyelesaikan persoalan sampah laut. Ketika Indonesia mampu mengendalikan sampah laut dengan 2 tujuan sekaligus, memperbaiki ekosistem pantai dan memproduksi energi dari bahan baku sampah, maka akan menjadi prestasi Indonesia di mata dunia pada upaya mengatasi persoalan lingkungan di laut. Namun kenyataanya hingga kini belum di realisasikan malah menambah masalah impor sampah,” jelas Akmal.
Politikus PKS ini mengatakan, bahwa DPR sedang berupaya memperbaiki regulasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Regulasi perbaikan undang-undang lingkungan hidup juga sedang proses pembahasan di RUU Cipta Kerja.
Fraksi PKS tempat ia bernaung sedang mengusulkan revisi RUU penanganan sampah. Undang-Undang Nomor 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu penguatan sisi regulasi menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks. Ini sejalan dengan program pemerintah ke depan sekaligus mengakomodir banyak ide dari berbagai forum untuk mengatasi persoalan Lingkungan dan Energi sekaligus. Bila kegiatan penanganan sampah laut ini serius ditangani lintas sektoral, bukan hal mustahil Indonesia mampu mengatasi persoalan sampah terutama sampah laut yang berimplikasi pada pengembalian kualitas ekosistemnya.