Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten
Minggu, 10 Juli 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan klarifikasi terkait putusannya yang memenangkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencemaran nama baik RS Omni oleh Prita Mulyasari. Eva menilai, putusan kasasi pidana dalam perkara Prita justru kontradiktif dengan putusan kasasi perdata. Menurut Eva, putusan itu menjadi janggal, karena baik dalam perkara perdata ataupun pidananya alat bukti yang digunakan juga sama. "Maka dari itu, MA perlu memberikan klarifikasi atas status putusan yang telah terpasang di website Kepaniteraan MA," kata Eva kepada JPNN, Minggu (10/7) di Jakarta.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, jika putusan MA memang memenangkan jaksa maka sebaiknya Prita segera menempuh upaya hukum lanjutan dengan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). "Dengan harapan keadilan bisa diwujudkan," kata Eva.
Menurut dia, inkonsistensi dua putusan MA tersebut bukan hanya mengusik akal sehat. "Tetapi batin kita juga terluka," tandas Eva yang pernah mendampingi Megawati menjenguk Prita saat berada di tahanan menjelang Pilpres 2009 lalu.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan klarifikasi terkait putusannya yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:04 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:34 WIB - Lingkungan
Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
Jumat, 03 Mei 2024 – 22:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Jadwal Semifinal Thomas Cup 2024: Indonesia Hadapi Tim Kejutan
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:25 WIB - Bulutangkis
Semifinal Uber Cup 2024 Indonesia Vs Korea: An Se Young Absen
Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:03 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Sarwendah Gugat Cerai, Ria Ricis Resmi Menjanda
Sabtu, 04 Mei 2024 – 04:56 WIB - Jabar Terkini
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sabtu 4 Mei 2024
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:15 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:04 WIB