Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten
Minggu, 10 Juli 2011 – 18:08 WIB
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Eva, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Prita karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik saat kasus terjadi belum diberlakukan ternyata tidak dipertimbahkan majelis hakim kasasi.
Sedangkan pengacara kondang Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan putusan kasasi MA tersebut. "Harusnya, perkara pidana dia (Prita) itu gugur, karena karena perkara perdatanya sudah divonis bebas," kata Buyung di tempat terpisah, kepada wartawan, Minggu (10/7).
Pengacara yang akrab disapa dengan nama Abang itu sangat menyesalkan Kejaksaan Agung yang saat perkara bergulir masih dibawah Jaksa Agung Hendarman Supandji.