Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum

Jumat, 09 Februari 2024 – 20:47 WIB
Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum - JPNN.COM
Suasana acara diskusi bertajuk Fenomena Infiltrasi Politisi Partisan di Kampus, di Jakarta, Jumat (9/2/2024). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menanggapi pernyataan Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo yang menyinggung etika hukum di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Margarito, pernyataan Hakristuti yang menyinggung soal etika dalam penerapan hukum terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres terlalu mengada-ada.

Pasalnya, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai karena etika dan hukum merupakan 2 hal yang berbeda.

"Kalau anda banding jeruk dengan apel pasti nggak bisa itu dua hal yang dari sananya sudah berbeda, banding dalam kaidah ilmu tafsir gitu ya interpretasi itu yang dibanding musti apple to apple bentuk dan sifatnya sama baru anda bisa logis, kalau anda banding minyak dan air itu baru ketemu, anda banding moral anda banding etika dengan hukum enggak ketemu sampai kapanpun," kata Margarito di acara diskusi bertajuk Fenomena Infiltrasi Politisi Partisan di Kampus, di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Margarito menegaskan, soal etika dan hukum sangat berbeda sehingga tak bisa dijadikan satu rangkaian. Pria yang pernah menjadi Staf Ahli Menteri Sekretariat Negara itu menyebut, jika ada pihak yang terus menyandingkan hukum dengan etika tetap saja percuma.

"Anda takar hukum dengan etika bubar, anda takar etika dengan hukum yaudah bubar," kata Margarito.

Soal putusan MK yang akhirnya meloloskan pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Margarito menegaskan bahwa itu merupakan hasil keputusan MK yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Suka atau tidak, kata Margarito, putusan tersebut tetap menguatkan pencalonan Gibran karena bersifat final. Kalaupun mau menampik putusan tersebut, kata Margarito, UU yang menyebut putusan MK itu final harus diubah.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menanggapi pernyataan Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo soal etika hukum di kepemimpinan Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close