Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
Dia juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.
Mahfud menjelaskan pemberian remisi selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.
"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," tegasnya.
Walakin, Mahfud menyebut pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.
"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tetapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?