Soal Putusan MK tentang Koruptor Maju Jadi Caleg, Junimart PDIP: KPU Jangan Ragu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mantan narapidana korupsi alias koruptor baru dapat jadi calon anggota legislatif (Caleg) setelah lima tahun bebas dari penjara.
"KPU tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan perintah keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu tafsir," kata Junimart di Jakarta, Kamis (1/12).
Dia menilai KPU tidak tinggal menjalankan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 karena tidak lagi yang perlu ditafsirkan.
Yang perlu segera dilakukan KPU adalah mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena putusannya mengingkat.
"KPU jangan ragu, wajib, dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde," ucapnya.
Legislator PDIP itu menekankan bahwa KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan undang-undang karena putusan pengadilan adalah undang-undang yang mengikat bagi siapa saja.
Junimart pun setuju dengan putusan MK tersebut selama mengikuti amar putusan pengadilan umum yang sudah inkracht yang mensyaratkan seorang narapidana dicabut hak politiknya tidak boleh mencalonkan dan atau dicalonkan dalam proses jabatan politik.
Menurut Junimart, dalam penerapan putusan tersebut harus ada penyesuaian bagi para mantan napi korupsi yang status hak politiknya sudah dicabut pengadilan umum, seperti pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).