Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Putusan MK tentang Koruptor Maju Jadi Caleg, Junimart PDIP: KPU Jangan Ragu

Jumat, 02 Desember 2022 – 08:55 WIB
Soal Putusan MK tentang Koruptor Maju Jadi Caleg, Junimart PDIP: KPU Jangan Ragu - JPNN.COM
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang. Foto: dok/JPNN.com

Itu menurutnya penting supaya tidak terjadi tumpang tindih yang menciptakan ketidakadilan apabila seorang mantan napi sebelumnya dicabut hak politiknya di bawah lima tahun oleh pengadilan.

"Contoh, jika seseorang oleh pengadilan umum dicabut hak politiknya hanya tiga tahun, tentunya putusan MK ini tidak dapat diterapkan kepada orang tersebut karena MK tidak bisa mengoreksi putusan pengadilan. Hal ini harus dipahami," terangnya.

MK pada Rabu (30/11) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait larangan bagi mantan narapidana korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri jadi anggota legislatif selama lima tahun sejak dia dibebaskan dari penjara.

MK menyatakan norma Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebut bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antara persyaratannya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang minta KPU jangan ragu menjalankan putusan MK soal koruptor jadi caleg DPR Ri maupun daerah.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News