Soal Remisi Koruptor, Ini Sikap Tegas KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dengan tegas menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
PP itu mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hari ini KPK memenuhi undangan Kemenkumham yang meminta tanggapan komisi antirasuah soal revisi PP. "Kami diundang, kemudian kami beri tanggapan," kata Agus di kantor KPK, Senin (15/8).
Agus mengutus Biro Hukum KPK untuk menyatakan penolakan atas wacana revisi itu. "Hari ini kami kirim perwakilan ke sana untuk tetap melakukan penolakan. Jadi, mudah-mudahan teman Kemenkumham dengar itu," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam PP itu diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Namun, dalam naskah revisi yang berbeda, syarat narapidana harus bekerja sama dengan penegak hukum dihilangkan. (boy/jpnn)