Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Restrukturisasi Pertamina, Prof Payaman: Tidak Wajib Libatkan Karyawan

Kamis, 30 Juli 2020 – 18:14 WIB
Soal Restrukturisasi Pertamina, Prof Payaman: Tidak Wajib Libatkan Karyawan - JPNN.COM
Pertamina. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Restrukturisasi di tubuh Pertamina, termasuk rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina, tidak wajib melibatkan karyawan, termasuk Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Hal ini disampaikan oleh pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana Profesor Payaman Simanjuntak.

“Tidak wajib. Itu adalah hak prerogatif manajemen atau pemilik,” ujar Payaman, Kamis (30/7).

Payaman menambahkan, bahwa yang dimaksud pemilik adalah negara. Begitu pula ketika Pertamina membentuk subholding dan berencana melakukan IPO, juga dalam kapasitas sebagai manajemen.

Dengan begitu, imbuh Payaman, memang tidak satu pun aturan yang dilanggar restrukturisasi hingga rencana IPO subholding. Termasuk aturan mengenai hubungan industrial.

“Tidak satu pun perundangan Negara Republik Indonesia yang dilanggar. Baik UU Ketenagakerjaan, UU BUMN, maupun UU PT. Dan pengadilan harus tahu diri bahwa tidak ada pelanggaran tersebut,” jelas Payaman.

UU Ketenagakerjaan misalnya, hanya mengatur mengenai peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kondisi perusahaan, perubahan, jam kerja, dan hak cuti. Tidak satupun pasal yang menyebut bahwa perusahaan wajib berbicara dengan karyawan terkait restrukturisasi.

Hubungan antara Kementerian BUMN, Pertamina, dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), lanjut Payaman, mengikuti hubungan yang biasa berlaku di berbagai perusahaan pada umumnya.

Jika ada karyawan yang tidak setuju dengan restrukturisasi, Pertamina bisa menmberikan dua pilihan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News