Soal Restrukturisasi Pertamina, Prof Payaman: Tidak Wajib Libatkan Karyawan
jpnn.com, JAKARTA - Restrukturisasi di tubuh Pertamina, termasuk rencana initial public offering (IPO) subholding Pertamina, tidak wajib melibatkan karyawan, termasuk Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana Profesor Payaman Simanjuntak.
“Tidak wajib. Itu adalah hak prerogatif manajemen atau pemilik,” ujar Payaman, Kamis (30/7).
Payaman menambahkan, bahwa yang dimaksud pemilik adalah negara. Begitu pula ketika Pertamina membentuk subholding dan berencana melakukan IPO, juga dalam kapasitas sebagai manajemen.
Dengan begitu, imbuh Payaman, memang tidak satu pun aturan yang dilanggar restrukturisasi hingga rencana IPO subholding. Termasuk aturan mengenai hubungan industrial.
“Tidak satu pun perundangan Negara Republik Indonesia yang dilanggar. Baik UU Ketenagakerjaan, UU BUMN, maupun UU PT. Dan pengadilan harus tahu diri bahwa tidak ada pelanggaran tersebut,” jelas Payaman.
UU Ketenagakerjaan misalnya, hanya mengatur mengenai peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kondisi perusahaan, perubahan, jam kerja, dan hak cuti. Tidak satupun pasal yang menyebut bahwa perusahaan wajib berbicara dengan karyawan terkait restrukturisasi.
Hubungan antara Kementerian BUMN, Pertamina, dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), lanjut Payaman, mengikuti hubungan yang biasa berlaku di berbagai perusahaan pada umumnya.