Soal Restrukturisasi Pertamina, Prof Payaman: Tidak Wajib Libatkan Karyawan
Selama ini ketika hendak go public, misalnya, perusahaan manapun juga tidak harus mendapat izin dari serikat pekerja.
“Semua perusahaan dan dunia bisnis mengikuti aturan ini, bahwa tidak perlu minta izin karyawan. Misal untuk penanaman modal, joint venture, perusahaan terbuka, go public, itu semua kebijakan perusahaan.
Jika ada karyawan yang tidak setuju dengan restrukturisasi perusahaan, menurut Payaman, Pertamina bisa memberikan dua pilihan.
Yakni, apakah akan ikut kebijakan mengenai restukturisasi atau tidak. Jika bersedia, maka harus ikut kebijakan tersebut.
“Jika tidak, karyawan harus mundur. Dan dalam hal ini Pertamina akan memberi pesangon. Tetapi dalam kasus ini, sesuai UU Ketenagaakerjaan, Pertamina hanya memberi satu kali peraturan,” pungkas Payaman.(chi/jpnn)