Soal RKUHP, Ketua DPR: Kami Hanya Menjawab Keinginan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disetujui dalam forum tingkat I di Dewan adalah untuk menjawab keinginan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Hal ini disampaikan Bamsoet -sapaan ketua DPR dalam rapat konsultasi antara pimpinan dewan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/9). Forum itu salah satunya membahas RKUHP yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Mengapa RUU KUHP dibutuhkan? Pak Presiden, kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel. Untuk itu, KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana," kata Bamsoet.
Dengan disahkannya RKUHP ini, katanya, maka ke depan akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, sehingga semua menginduk pada KUHP.
"Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan. Kita susun ini, 7 presiden tidak selesai, 19 menteri Hukum dan HAM tidak selesai, dan ini kita di ujung apakah kita selesaikan," ucap Bamsoet.
Dalam forum itu, Jokowi tampak menyimak penjelasan Bamsoet. Dia didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, hingga Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Di awal pembicaraannya, Bamsoet menghargai sikap Jokowi yang sebelumnya menyatakan menunda pengesahan RKUHP. Dia ingin pengesahannya dilakukan DPR periode 2019-2024 setelah mendengar masukan dari masyarakat.
"Dewan juga menyampaikan peghargaan kepada presiden yang telah merespons positif terhadap polemik di masyarakat mengenai perkembangan pengesahan RUU tentang KUHP," ucap Bamsoet.(fat/jpnn)