Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berbahaya! Pasal di RKUHP Ancam Sektor Pariwisata di Bali

Minggu, 22 September 2019 – 06:32 WIB
Berbahaya! Pasal di RKUHP Ancam Sektor Pariwisata di Bali - JPNN.COM
Pasangan turis asing di Pantai Seminyak, Bali. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, DENPASAR - Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Bali segera mengajukan usulan revisi tertulis kepada DPR RI atas beberapa pasal dalam RKUHP yang dinilai bisa berdampak negatif kepada kepariwisataan di Pulau Dewata.

Sejumlah pasal itu bisa memberikan kerugian besar untuk pariwisata Bali.

"Kami juga mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Insan pariwisata Bali tidak sekadar mendukung penundaan tersebut, tetapi sekaligus akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dapat mengganggu kepariwisataan Bali," kata Ketua BPPD Bali yang juga Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, di Denpasar.

Apalagi, menurut dia, hal itu telah memunculkan adanya sejumlah peringatan dari luar negeri agar warga negara mereka menghindari berkunjung ke Pulau Dewata. Misalnya dari Australia yang tidak tertutup kemungkinan disusul oleh negara lainnya.

"Kami dari insan pariwisata sangat consern menjaga pariwisata Bali. Untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen atas beberapa pasal yang dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ucap wagub yang akrab dipanggil Cok Ace itu.

Adapun sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu, di antaranya bab pasal bagian perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah privat masyarakat.

"Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas teritorial, seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini," katanya.

"Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum pidana Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka," ucapnya.

Ada peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya waspada berwisata ke Bali dengan kemungkinan disahkannya RKUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News