Habiburokhman: Seandainya RKUHP Disahkan, Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak akan terjerat pidana apabila RKUHP disahkan oleh negara pada 2019.
Dia mengatakan itu demi mengomentari bebasnya Habib Rizieq pada Rabu (20/7), setelah menjalani pidana dalam perkara karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Seandainya pada 2019 RKUHP sudah disahkan, seharusnya Habib Rizieq tidak bisa dipidana," kata Habiburokhman saat dihubunugi, hari ini.
Adapun, Rizieq dipidana karena terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Pasal 14 itu sebenarnya menjadi momok bagi para aktivis.
"Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong, bukan pada akibat yang ditimbulkan," ungkap Habiburokhman.
Menurut dia, sebenarnya ketentuan aturan itu dirombak total dalam Pasal 263 di RKUHP yang bersifat materiel.
Artinya, kata dia, jaksa wajib membuktikan kerusakan fisik dahulu sebelum mendakwa seseorang menyebar berita bohong.