Soal Rok Mini, Kemendagri Dukung Imbauan Bupati
Sabtu, 17 September 2011 – 08:35 WIB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Provinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki aturan tersendiri untuk mengatur pemerintahannya. "Kita harus menghormatinya," tandas pejabat yang akrab disapa Donny itu kemarin (16/9).
Donny menerangkan, aturan spesial bagi NAD ini dilandasi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Lebih khusus lagi, otonomi khusus di NAD juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Nah, lanjut Donny, berdasarkan dua undang-undang itu NAD memberikan wewenang lebih bagi NAD untuk membuat kebijakan tertentu. "Tapi perlu diingat, kebijakan itu hanya berlaku lokal," kata dia.