Soal Rok Mini, Kemendagri Dukung Imbauan Bupati
Sabtu, 17 September 2011 – 08:35 WIB
Donny menduga, pernyataan tersebut menjadi semacam cambuk bagi warga setempat untuk menjalankan perda atau Qanun. Dia menjelaskan, meski menerapkan otonomi khusus, Qanun merupakan penjabaran peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi.
Menurut Donny, ancaman perempuan yang tidak berbusana sesuai syariah layak diperkosa itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. "Jadi menurut saya, maksudnya tidak seperti itu," papar Donny.
Dia memaparkan, penerapan Qanun di NAD memang sempat menimbulkan pro dan kontra. Sebelumnya, penerapan hukuman cambuk di NAD sempat menuai kecaman. Namun, jelas Donny, kebijakan itu merupakan buah dari otonomi khusus di NAD yang harus dihormati. Namun, jika aturan serupa dilakukan di luar NAD, baru menjadi kesalahan.