Soal Rokok, Ingatkan Opium pun Dulu Tak Haram
Selasa, 01 Juni 2010 – 09:46 WIB
Guntur mendukung sepenuhnya fatwa haram itu dan minta Muhammadiyah tidak surut langkah. Salah satu yang dia sadari sebagai muslim yang merokok adalah tidak sejalannya antara doa dengan perbuatan. "Dalam doa, saya minta kesehatan, tetapi melakukan perbuatan yang berlawanan dengan doa itu. Haramnya terutama di situ itu," ujarnya.
Meskipun tidak langsung diterima, MTT yakin bahwa fatwa tersebut sejalan dengan perkembangan kontemporer. Pengharaman itu merupakan proses panjang. Tembakau, bahan dasar rokok, memang tidak disebut dalam Alquran maupun hadis. Tembakau sebagai bahan rokok baru ditemukan sekitar 500 tahun lalu.
Sebagai sesuatu yang "baru?, kata KH Muammal Hamidy Lc dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, waktu itu fikih menyikapi soal itu dari akibatnya. "Merokok tidak apa-apa, dianggap mubah. Kalau bau, merokok dianggap makruh. Kalau jadi teler, merokok dianggap haram," kata ulama senior itu.