Soal Rokok, Ingatkan Opium pun Dulu Tak Haram
Selasa, 01 Juni 2010 – 09:46 WIB
"Fatwa ini berlaku berangsur-angsur. Tidak serta-merta," kata Prof Dr Syamsul Anwar, ketua MTT PP Muhammadiyah, dalam diskusi di Gedung Graha Pena, Surabaya, kemarin (31/3). Muhammadiyah juga memikirkan bagaimana mengonversi petani tembakau menjadi petani kentang, misalnya. Sebab, banyak di antara petani tembakau itu warga Muhammadiyah juga.
Selain itu, dimaklumi pula bahwa perokok, termasuk yang warga Muhammadiyah, tidak bisa langsung stop merokok setelah keluar fatwa tersebut. "Kami memahami, ada proses untuk berhenti merokok," tambah dosen UIN Sunan Kalijaga itu. Yang penting ada kemauan untuk menyadari bahwa mudharat merokok jauh lebih banyak daripada manfaatnya (yang menjadi dasar pengharaman merokok).