Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal RUU Cipta Kerja, Prof Ari: Kalau Dipreteli Isinya, Masyarakat Relatif Punya Kesetujuan yang Sangat Baik

Senin, 27 Juli 2020 – 17:36 WIB
Soal RUU Cipta Kerja, Prof Ari: Kalau Dipreteli Isinya, Masyarakat Relatif Punya Kesetujuan yang Sangat Baik - JPNN.COM
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom sekaligus Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro menuturkan jika RUU Cipta Kerja dipreteli isi substansinya, masyarakat relative punya kesetujuan yang sangat baik.

Berdasarkan hasil survei Cyrus Network, persetujuan masyarakat cukup tinggi terhadap isi atau substansi dari RUU Cipta Kerja, seperti penciptaan lapangan kerja, kemudahan mendirikan usaha, dan perbaikan regulasi.

"Survei ini menunjukkan ketika masyarakat tahu isi dari RUU Cipta Kerja ini, maka masyarakat sangat setuju terhadap isu ini. Kalau dipreteli isinya, masyarakat relatif punya kesetujuan yang sangat baik," kata Ari dalam webinar rilis survei nasional Cyrus Network, Senin (27/7).

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini menjelaskan persetujuan masyarakat terhadap isi RUU Cipta Kerja dilatarbelakangi profil responden yang mayoritas adalah masyarakat umum.

“Sangat setuju untuk membuka lapangan kerja perlu melindungi UMKM, ini wong cilik dan pekerja mandiri,” jelas Ari.

Cyrus Network melaksanakan survei pada 16-20 Juli 2020.

Survei ini mengambil responden sebanyak 1,230 orang dan tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia. Margin of error dari survei ini sebesar +/- 2,85%.

Dalam survei tersebut juga dikatakan, sebanyak 47,6% responden mengaku sangat setuju dan 27,8% responden mengaku setuju bahwa RUU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

Persetujuan masyarakat terhadap isi RUU Cipta Kerja dilatarbelakangi profil responden yang mayoritas adalah masyarakat umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News