Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Bicara Dampaknya Bagi Daerah
“Perlu diingat bahwa sumber daya alam dan keanekaragaman hayati sangat penting dilindungi. Jadi pemanfaatan ruang udara harus diatur secara bijaksana untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam ini,” ujarnya.
Selain dampak ekonomi dan lingkungan, Filep menilai, RUU Pengelolaan Ruang Udara juga dapat berdampak pada aspek sosial dan politik di daerah-daerah.
Menurut Filep, pengelolaan ruang udara yang tidak memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal dapat menimbulkan konflik sosial dan ketidakpuasan politik.
Oleh karena itu, Filep menekankan penting untuk melibatkan secara aktif pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat lokal, dalam proses perencanaan dan implementasi RUU Pengelolaan Ruang Udara ini.
“Secara keseluruhan, RUU Pengelolaan Ruang Udara memiliki potensi untuk memberikan manfaat besar bagi daerah-daerah, namun bisa jadi juga menimbulkan risiko yang perlu diwaspadai. Implementasi yang bijaksana, transparan, dan melibatkan semua stakeholder dan masyarakat lokal akan menjadi kunci keberhasilannya dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di daerah,” ujar Filep.
“Perlindungan terhadap lingkungan harus menjadi prioritas, dengan memastikan bahwa pengelolaan ruang udara tidak merusak ekosistem alam dan keanekaragaman hayati yang ada. Hal yang menjadi utama, RUU tersebut juga harus memberikan jaminan atas hak-hak masyarakat lokal untuk mengakses dan memanfaatkan ruang udara sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal sehingga dapat mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan lingkungan yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Filep.
Dia pun mengingatkan agar regulasi ini harus mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan lokal serta memastikan partisipasi aktif dari masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses perumusannya.
Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang seimbang dan adil yang tidak hanya melindungi kedaulatan negara tetapi juga menghormati hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal.