Soal Saham KS, Menteri BUMN Tak Mau Disalahkan
Rabu, 03 November 2010 – 14:40 WIB
"Artinya, ini sudah ada kajian yang harus dipedomani. Underwriter ini sudah kita bayar mahal, karena kita percaya pada pertimbangan mereka. Kalau tidak percaya, kepada siapa lagi kita harus mengacu untuk mengambil keputusan," tambah Mustafa menjelaskan.
Mengenai indikasi adanya kerugian negara atas nilai jual IPO KS itu, Mustafa mengatakan bahwa definisi kerugian negara nantinya bisa ditelusuri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat nanti melakukan audit. "Makanya, nanti kami serahkan saja kepada BPK. Kami juga sudah rapat dengan tim, untuk menjelaskan kepada BPK, apa-apa saja hal yang dicurigai masyarakat," tegasnya. (afz/jpnn)