Soal Sertifikasi Halal, Golkar Minta MUI Tetap Dilibatkan
Ace menambahkan, pemerintah memiliki peranan sebagai pihak yang berperan secara administratif dalam pembuatan sertifikasi halal.
"Setelah publik mendaftarkan produknya ke pemerintah, kemudian pemerintah meneruskan produk tersebut ke laboratorium riset. Setelah hasil cek laboratorium keluar, lalu hasil lab tersebut diserahkan ke MUI untuk diteliti kembali dengan pendekatan syariah. Nah, hasilnya nanti diserahkan ke badan khusus untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya," tandasnya.
Untuk diketahui, RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 masih belum selesai pembahasannya sampai sekarang. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang serius oleh anggota DPR periode ini.
Dalam RUU Jaminan Produk Halal, selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VIII maupun dengan pemerintah dan akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan. (gil/jpnn)