Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Siswi Nonmuslim Disuruh Berjilbab, Romo Benny: Jangan Dipolitisasi, tetapi...

Jumat, 29 Januari 2021 – 22:20 WIB
Soal Siswi Nonmuslim Disuruh Berjilbab, Romo Benny: Jangan Dipolitisasi, tetapi... - JPNN.COM
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Benny. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo hadir sebagai salah satu pembicara Webinar Pancasila ‘Kewajiban Berpakaian Muslim dan Muslimah di Institusi Pendidikan Formal: Apakah Melanggar Konstitusi?’

Webimar yang dipandu oleh Rinto Wardana, ini membahas peraturan daerah yang mewajibkan berpakaian muslim dan Muslimah dalam lingkungan pendidikan formal. Salah satu isu mengemuka antara lain kasus siswi nonmuslim SMKN 2 Padang disuruh berjilbab.

Pembicara lain yang juga hadir yakni Nisa Alwis (Pengelola Pesantren Darul Iman Pandeglang, Banten) dan Indra Charismiadji (Direktur Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia).

Pada kesempatan itu, Benny Susetyo menyatakan masalah peraturan daerah yang mewajibkan berpakaian muslim atau muslimah sebenarnya sudah lama dan seperti gunung es.

“Jika mau jujur (masalah) ini seperti gunung es, karena peraturan tersebut tidak memenuhi peraturan Menteri Pendidikan, bahwa setiap orang tidak diwajibkan. Sekolah tidak melarang (penggunaan jilbab), tetapi tidak mewajibkan,” katanya.

Benny menilai hal ini terjadi karena kelemahan pengawasan atas peraturan sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan juga karena politik identitas dari daerah itu sendiri.

Menurut Benny, persoalan ini dapat diselesaikan jika pengawasan dan ketegasan instansi terkait, yaitu Kemendikbud, terlaksana.

Namun, Benny menambahkan bahwa hal ini tidak perlu diperbesar dan dipolitisasi, tetapi tetap merujuk kepada peraturan Menteri Pendidikan yang sudah ada dan sudah lama.

Romo Benny menjadi pembicara Webinar Pancasila ‘Kewajiban Berpakaian Muslim dan Muslimah di Institusi Pendidikan Formal, Apakah Melanggar Konstitusi?'

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News