Soal Status Novel, Abraham Beber Isi Pertemuan dengan SBY
"Saya menanyakan kepada Pak Sutarman bagaimana posisi dan status Novel Baswedan di kepolisian," ungkap Abraham.
Berdasarkan keterangan Abraham, Sutarman menyatakan, keputusan yang sudah ada sejak era Timur terkait kasus Novel merupakan keputusan institusi, bukan pribadi. "Karena itu, mereka menganggap perkara Novel telah selesai," tuturnya.
Pria kelahiran Makassar itupun mengakui, belum ada SP3 yang dikeluarkan terkait kasus Novel. "Memang belum ada SP3, itu yang menjadi persoalan," tandas Abraham.
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu karena diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada tahun 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. (gil/jpnn)