Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Tangsel, Mendagri Anggap Biasa Putusan MK

Sabtu, 11 Desember 2010 – 00:22 WIB
Soal Tangsel, Mendagri Anggap Biasa Putusan MK - JPNN.COM
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kota Tangerang Selatan sebagai hal biasa.

"Hal itu biasa saja. Banyak Pemilukada yang diulang, ada yang kabupatennya diulang, bahkan ada kecamatan yang juga diulang," ujar Mendagri di Jakarta, Jumat (10/12).

Seperti diketahui, MK dalam putusan sidang atas perkara hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Arsyid-Andreas Taulani. Namun MK dalam putusannya juga menolak seluruh permohonan pasangan lainnya yaitu Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno,

Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk menggelar PSU karena dalil pasangan Arsyid-Andreas Taulani tentang dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel bisa dibuktikan di persidangan MK. Karenanya MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan, yang diikuti oleh empat pasangan calon.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close