Namun Mendagri menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menilai KPU Kota TAngsel sebagai penyelenggara Pemilukada yang dituding tidak netral oleh penggugat. "Saya tak mau komentar soal itulah. Nanti saya yang disalahkan," kilahnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU)