Soal Target Perkara Korupsi di Kejati & Kejari, Didik Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai pemberian target penanganan perkara korupsi di daerah kepada Kejati dan Kejari oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin berpotensi disalahpahami.
Hal itu disampaikan Didik menanggapi arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta Kejati dan Kejari meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi dengan memberi target perkara.
"Ini akan sangat rawan, berpotensi menjadi alat kriminalisasi," kata Didik Mukrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/8).
Didik mengingatkan bahwa penegakan hukum itu basisnya harus dilakukan secara independen, transparan, adil dan akuntabel.
"Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektivitas, harus imparsial dan bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Selain itu, Didik menyebut penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapa pun.
Terlebih lagi, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah.
"Tidak perlu ditarget pun seharusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas," ucapnya.