Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan para jaksa terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus agar cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Perlakuan yang juga berlaku bagi peserta pemilu lainnya di daerah, yakni calon legislatif (caleg) maupun calon kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyebut arahan Jaksa Agung tersebut sudah disampaikan kepada jaksa di daerah.
“Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik,” kata Ketut dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (22/8).
Dia menjelaskan instruksi Jaksa Agung kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi, tetapi guna melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign.
Penundaan itu berlaku baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai.
"Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign,” ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam instruksi yang sama meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan caleg dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.