Soal Tawaran Mahfud MD Terkait Markaz Syariah, Begini Respons Tim Hukum FPI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta mengaku perlu berbicara lebih dahulu dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atas usulan Menko Polhukam Mahfud MD terkait keberlangsungan pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Jawa Barat.
"Perlu diskusi dahulu, karena yang memutuskan segala sesuatunya adalah klien kami Al Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Ichwan dalam pesan singkatnya, Selasa (29/12).
Menurut dia, tim hukum FPI berhati-hati dalam menentukan langkah atas keberlangsungan Markaz Syariah.
Jika tawaran Mahfud serius, tim hukum akan melakukan kajian lebih lanjut.
"Insyaallah kalau tawaran itu serius dari Pak Mahfud selaku Menko Polhukam, kami segera akan mendiskusikannya dengan klien kami," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud MD angkat bicara tentang konflik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dimiliki oleh Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Mahfud, PTPN VIII tidak menelantarkan lahan di bangunan berdirinya Markaz Syariah selama 30 tahun. Pasalnya, pemerintah baru memberi Hak Guna Usaha kepada PTPN VIII per 2008.
Di sisi lain, Mahfud menyadari, FPI bersama Habib Rizieq Shihab sebagai pengelola pesantren Markaz Syariah, memiliki versi berbeda atas lahan HGU untuk PTPN VIII.