Soal Tawaran Mahfud MD Terkait Markaz Syariah, Begini Respons Tim Hukum FPI
Habib Rizieq membeli lahan dari petani per 2013. Pasalnya, petani sekitar mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut setelah menggarap selama lebih dari 30 tahun.
"Kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani, kalau dihitung sejak per pemberiannya oleh negara. Pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII dan seterusnya, tetapi mari selesaikan ini secara baik-baik," ujar ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).
Namun, Mahfud memahami bahwa lahan HGU untuk PTPN VIII kini telah berdiri pesantren. Sembari berkelakar, dia pun menilai pesantren perlu diteruskan.
Nantinya, kata dia, pesantren itu bisa dikelola Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI.
"Kalau saya, sih, berpikir begini, sih, itu untuk keperluan pesantren, ya, diteruskan saja untuk keperluan pesantren, tetapi nanti yang mengurus misalnya majelis ulama, misalnya NU dan Muhammadiyah gabung. Termasuk, kalau mau, ya, FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya, ya," beber mantan Ketua MK itu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?